Rabu, 02 Maret 2011

INFOKU edisi 6 - PEMERINTAHAN


Terkait Dana Aspirasi Dewan
Bupati akan Penuhi Janji
INFOKU, BLORA- Nampaknya apa yang sering dijanjikan Bupati Blora Djoko Nugroho, dibeberapa kesempatan tentang akan dinaikkanya dana aspirasi dewan akan terwujud.
“Jangan percaya isu saya akan memangkas dana aspirasi dewan, justru nantinya akan saya tambah dan saya minta mereka agar 80 persenya dialokasikan ke infrastuktur jalan Blora yang hampir semuanya rusak,” katanya beberapa waktu lalu.
Data yang didapat Infoku terlihat jumlah usulan dana aspirasi DPRD Blora sebesar Rp.22,5 Milyar. Dana tersebut teralokasi kepada semua anggota DPRD yang berjumlah 45 orang. Atau masing-masing anggota Dewan mendapat dana alokasi sebesar Rp.500 juta.
Menurut beberapa kalangan masyarakat seperti yang dikemukanan ketua karangtaruna Blora Tejo Prabowo, usulan tersebut kalau memang teralokasi sesuai tujuan yang dikehendaki bupati adalah terbaik.
“Memang tidak bisa dipungkiri, kenyatan dilapangan hampir semua jalan di wilayah kabupaten Blora rusak parah,” kata Tejo.
Alasan lain menurut ketua karang taruna yang disukan dikudeta ini, jalan merupakan sarana ekonomi yang fital. Apabila jalan tidak mendukung akan berdampak pada perekonomian rakyat Blora.
Disisi lain prasarana jalan salah satu barometer pembangunan suatu wilayah. “Masyarakat tidak mau tahu itu jalan Pusat, jalan Propinsi atau jalan kabupaten, yang tahu mereka jalan Blora rusak dan segera diperbaiki,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bila realisasi dana aspirasi anggota DPRD Blora sebesar 80 persenya  dari Rp.500 juta untuk infrastruktur jalan, maka hanya sekitar Rp.100 juta saja yang benar-benar digunakan para anggota dewan untuk memenuhi aspirasi pendukungnya. (Agung)

 
INFOKU, BLORA- Sejumlah kalangan mulai mempersoalkan beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang masih menjabat di jajaran direksi BUMD PT Blora Patra Energi (BPE).
Padahal sesuai dengan ketentuan, PNS dilarang menjadi direksi salah satu perusahaan.  Larangan itu antara lain sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 Pasal 3 Ayat 1 Huruf q.  PP tersebut menyatakan PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
"Kami minta Bupati meninjau  kembali keberadaan PNS di jajaran direksi PT BPE," ujar Amin Faried dari Blora Critis Center (BCC).
Sekedar diketahui, direktur utama PT BPE sejak beberapa tahun lalu dijabat Tedi Rindaryo yang juga PNS di Badan LIngkungan Hidup.  Selain Tedi, beberapa PNS juga menjabat direktur di perusahaan yang dibentuk Pemkab Blora yang antara lain untuk mengurus sumur minyak tua tersebut.
Amin Faried mencontohkan, saat kali pertama Pemkab membentuk PT Blora Patragas Hulu (BPH), jajaran direksi diisi sejumlah PNS.  Namun setelah beberapa lama, jajaran direksi itu diganti oleh kalangan profesional yang bukan PNS.  "Semestinya yang pernah dilakukan di PT BPH tersebut diterapkan pula di PT BPE," tandasnya.
Dia menerangkan, selain PT BPE, BUMD milik Pemkab Blora seluruh jajaran direksinya diisi bukan dari kalangan PNS.  BUMD itu di antaranya PDAM, PD BPR/BKK, dan PD Wira Usaha, termasuk PT BPH.
Wacana peninjauan kembali jajaran direksi PT BPE juga dikemukakan Wakil Ketua DPRD Abdullah Aminuddin.  "Saya mendengar jajaran direksi PT BPE akan ditinjau ulang, seharusnya memang demikian.  Sepengetahuan saya,  PNS dilarang menjadi direksi perusahaan," kata dia.
Aminuddin yang juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Blora itu mengemukakan, bidang tugas yang menjadi lingkup kewenangan PT BPE sudah cukup jelas.  Antara lain mengelola sumur minyak tua yang ada di Blora.
Sumur-sumur itu diharapkan menyumbangkan pendapatan signifikan bagi daerah.  Namun dia juga menilai, hingga kini belum ada hasil nyata dari pengelolaan sumur tua oleh PT BPE tersebut.  Aminuddin meminta  agar evaluasi segera dilakukan untuk menentukan langkah yang lebih maju.
"Kalaupun akan diganti, jajaran direksi hendaknya dari kalangan profesional.  Orangnya harus jujur.  Soal pengetahuan bidang perminyakan itu bisa dipelajari oleh siapapun," ujarnya.(Endah)

klik Gambar ===> Baca model Tabloid

Rakernas FKDPM  Blora Angkat Isu Sumur Tua dan DBH Migas
INFOKU, BLORA- Pada tanggal 23-24 Maret 2011 mendatang,  Kabupaten Blora akan membawa isu pengelolaan sumur minyak tua dan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) di Balikpapapan.
“Makalah ini nantinya akan disampaikan langsung oleh bupati Blora Djoko Nugroho, selaku ketua dari FKDPM,” kata Adi Purwanto saat Syukuran ulang tahun Distaben minggu lalu.
Dia juga mengatakan, regulasi terkait sumur tua harus disempurnakan, agar implementasi di lapangan lancar dan tidak ada hambatan.
"Peraturan menteri (Permen) tentang pengelolaan sumur tua ini tidak bisa dilaksanakan, karena adanya  aturan yang berkaitan dengan departemen lain."
Dijelaskan pula, kebanyakan sumur minyak tua itu berada di hutan. Sehingga ketika perizinan dari pihak Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah selesai, namun masih harus berjuang untuk mendapatkan izin dari kehutanan. "Jadi harus ada pembahasan yang komprehensif," tegasnya.
Lebih lanjut Adi Purwanto mengemukakan, persoalan lain yang harus mendapatkan penyikapan secara bijak, yaitu terkait masalah DBH Migas di Blok Cepu. Ia menilai, DBH dari Blok Cepu sangat diskriminatif dan tidak menguntungkan Blora.
"Khusus mengenai Blora dengan Blok Cepu, harus ada peninjauan ulang yang  bijaksana, karena ini menyangkut daerah perbatasan dengan daerah lain," terangnya.  Kebijakan yang ada saat ini, selain diskriminatif, juga dinilai kurang aspiratif.
Dicontohkannya, Kabupaten Banyuwangi yang jaraknya sangat jauh dari Bojonegoro (Blok Cepu), dapat DBH Migas, hanya karena satu administratif (dengan Provinsi Jatim-Red), sementara Blora tidak. Alasannya, karena mulut sumur berada di Bojonegoro.(Agung)

Pola bagi Hasil Usaha Tani Jati Unggul
INFOKU, BLORA- Suatu usaha ekonomi kerakyatan di bidang kehutanan mulai disosialisasikan Dinas Kehutanan pemda Blora, Perum perhutani di wilayah kabupaten Blora serta Unit UBH KPWN.
Sosialisasi yang berupa seminar ini diselenggarakan di Aula Akper Blora dibuka sendiri oleh Bupati Blora, Djoko Nugroho, awal bulan Pebruari lalu.
Dalam sambutanya bupati Blora menekankan usahatani jati unggul yang melibatkan masyarakat adalah sangatlah tepat diterapkan di Blora.
Disamping sebagai wujud kepedulian kita terhadap lingkungan juga dapat sebagai investasi yang dapat diharapkan hasilnya pada tahun mendatang.
Sementara narasumber yang hadir dalam acara ini dari UBH KPWN Hariyono Soeroso dan Dibyo Poedjowadi menekankan pentingnya peran serta masyarakat terhadap program kegiatan usahatani jati unggul bagi hasil ini.
Menurut Hariyono kegiatan usaha tani dibidang kehutanan ini melibatkan 5 pihak, Yakni investor, pemilik lahan, Petani Penggarap, Fasilitator dan Pemerintah desa, dengan pola bagi hasil.
“Komiditi utama kita Jati Unggul Nusantara/JUN yang dapat anda panen pada umur 5 tahun, dengan volume batang mencapai 0,2 m,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa investasi ini menawarkan bagi hasil pada investor sebesar 40 persendari jumlah tanaman investasi dalam tempo 5 tahun.
Sementara Dibyo Poedjowadi dalam orasinya menjamin pemasaran hasil panen kayu jati hasil usahatani bagi hasil ini.
Dibyo menejelaskan pada saat ini Unit UBH KPWN telah merintis kerjasama dengan industry kayu khususnya kayu jati didaerah Jawa Timur dan sekitarnya.
“Industri ini membutuhkan kayu jati sebagai bahan baku plywood, finger joint, furniture, veneer dan produk jati yang lain untuk diekspor ke Eropa, Amerika dan Asia,” jelasnya.
Seminar ini sendiri dihadiri peserta muali dari Pengusaha kelompok tani desa, Kelompok tani hutan, LSM dan tokoh masyarakat.(Agung)