Rabu, 01 Juni 2011

INFOKU edisi 10 - PEMERINTAHAN


Pemerintah Tunda Penyaluran DAU untuk Enam Daerah
INFOKU, JAKARTA- Pejabat Kementerian Keuangan menunda penyaluran 25 persen dana alokasi umum (DAU) enam daerah sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaian informasi keuangan daerah (IKD) tahun 2011.
Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/5), menyebutkan, semula terdapat 19 daerah yang dikenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian IKD 2011 terutama APBD tahun anggaran 2011.
Sebanyak 19 daerah itu diberikan sanksi penundaan penyaluran DAU tahun 2011 sebesar 25 persen dari jumlah DAU setiap bulannya.
Namun sanksi tersebut telah dicabut untuk 13 pemerintah daerah (pemda) yang telah menyampaikan Perda APBD tahun anggaran 2011 pada bulan April.
Sementara itu untuk enam pemda lainnya, sanksi masih berlaku sampai dengan diterimanya Perda APBD tahun anggaran 2011.
Enam pemda dimaksud adalah Provinsi Aceh, Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Blora, Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Nduga.
Selain DAU, sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyampaian Perda APBD dimaksud, maka dana alokasi umum (DAK) Tahap I untuk enam pemda tersebut juga belum dapat disalurkan.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, Pemda wajib menyampaikan IKD, di antaranya Perda APBD kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
PP itu juga mengatur sanksi atas keterlambatan penyampaian IKD berupa penundaan penyaluran DAU. Dengan adanya PP Nomor 65 Tahun 2010 pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dipercepat satu bulan, efektif menjadi bulan April.
Salah satu tujuan percepatan penyampaian APBD ini adalah untuk mendorong Pemda agar mempercepat penetapan Perda APBD sehingga pembangunan di daerah dapat segera melaksanakannya.
Berdasarkan monitoring atas penyampaian APBD 2011, sebanyak 19 daerah yang terlambat menyampaikan Perda APBD tahun anggaran 2011. Dari 19 pemda tersebut, 13 diantaranya telah menyampaikan Perda APBD 2011 pada bulan April.
Ketiga belas pemda tersebut adalah Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bireuen, Kota Sabang, Kota Langsa, Kabupaten Batubara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Padang Lawas, Kota Bekasi, Kabupaten Jember, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mappi, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Mamberamo Tengah.
Oleh karena itu, sanksi atas keterlambatan penyampaian Perda APBD 2011 untuk 13 Pemda itu telah dicabut dan penundaan 25 persen DAU bulan April disalurkan kembali bersamaan dengan penyaluran DAU bulan Mei. Sementara itu DAK Tahap I akan segera disalurkan sesuai peraturan perundang-undangan. (Ist/Agung)