Selasa, 17 April 2012

INFOKU PARLEMEN edisi 28


Dana Aspirasi Anggota DPRD Blora Rp.600 juta – Rp. 2 Milyar
INFOKU, BLORA– Teranyata Dana aspirasi anggota DPRD untuk sejumlah kegiatan pembangunan nominalnya tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sesuai kesepakatan bersama antara Bupati Djoko Nugroho dan DPRD, dana aspirasi untuk setiap anggota Dewan Rp 600 juta, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rp 700 juta, Ketua Komisi Rp 800 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 1,5 miliar dan Ketua DPRD Rp 2 miliar.
Jumlah tersebut sesuai dengan usulan awal sebelum pembahasan APBD 2012. Nominal tersebut telah dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2012.  
Sebelumnya KUA PPAS APBD 2012 ditandatangani dua pekan lalu, sempat terjadi silang pendapat terkait pengalokasian dana aspirasi. Bupati menghendaki pengalokasian dana tersebut 50 persen untuk jalan poros desa dan 50 persen terserah DPRD seperti untuk bantuan sosial, bedah rumah dan lain sebagainya.
Namun anggota DPRD lebih condong dana aspirasi itu bukan untuk pembangunan atau perbaikan jalan poros desa melainkan jalan lingkungan.
Karena itu pengalokasiannya tidak di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tapi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB).
Hanya saja setelah dilakukan pembahasan bersama akhirnya dicapai kata kompromi terkait pengalokasian dana aspirasi tersebut.
"50% untuk infrastruktur itu tergantung Pemkab dalam pengalokasiannya. Yang pasti untuk pembangunan infrastruktur," tandas Seno Margo Utomo, salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Blora.(Endah/AM)


KOMISI C DPRD MALUKU TENGGARA BARAT Kunker di BLORA
INFOKU, BLORA- Sejumlah anggota komisi C dari Maluku Tenggara Barat Propinsi Maluku Utara mengunjungi Blora pada Rabu, 21 Maret.
Rombongan itu akan di Blora selama 2 hari. Kedatangan rombongan tamu dari luar pulau diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ass. II Sekretariat Daerah (Setda) Blora Sudarmo didampingi pejabat terkait. Sejumlah tamu diterima di ruang pertemuan Setda Blora.
Agus Utuwaly Ketua Komisi C DPRD Maluku Tenggara Barat menjelaskan kedatangannya ke Blora yaitu terkait pengelolaan minyak dan gas (Migas).
“Kabupaten kami baru berusia 12 tahun, sebentar lagi dilakukan eksploitasi Migas oleh sejumlah perusahaan, sebelum dilakukan kami belajar dulu dari Blora,” katanya.
Agus juga menambahkan Maluku Tenggara Barat merupakan kawasan Perbatasan Negara Australia, Timor Leste dan Papua Nugini dengan luas daerah 52.995,20 km. Dengan rincian lebih besar luas lautan dibandingkan dengan daratan, serta meliputi 174 pulau kecil dan 4 pulau besar.
Rombongan Anggota DPRD dari luar pulau tersebut menimba ilmu dan pengalaman ditunjukan dengan Agenda kegiatan, dilanjutkan ke DPRD Blora, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, dan BUMD PT. Blora Patra Energi.
Sudarmo Plt. Ass. II mengatakan Blora selama ini sebagai daerah penghasil / Migas di Indonesia, tapi pendapatan dari pengelolaan Migas yang diterima Blora tidak banyak.
“Bagi hasil Migas sekitar 2 milyar, sementara dari Blok cepu, Blora mendapatkan pendapatan dari keikutsertaan dalam Participating Interest (PI) Blok Cepu saja,” tambahnya. (Endah).
 klik gambar==>baca model TABLOID

INFOKU REMBANG & PATI edisi 28


Warga Tolak Kedatangan Bos Indocement
INFOKU, PATI- Kedatangan Wakil Direktur Utama PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Frangky Welirang di kediaman salah satu tokoh Sedulur Sikep Gunritno ditolak warga, Rabu (21/3).
Ratusan orang dari sejumlah desa di Kecamatan Tambakromo dan Kayen yang daerahnya bakal masuk dalam rencana pembangunan pabrik semen memaksa dialog antara Gunritno dan Frangky dihentikan.
Frangky yang hadir di kediaman Gunritno, di Dukuh Bombong, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo pukul 10.00 sedianya akan diadang warga yang kebanyakan tergabung dalam Jaringan Masyarakat Pegunungan Kendeng (JMPPK).
Hanya saja, petinggi Indocement tersebut datang lebih awal dari perkiraan warga.
Mereka datang bergelombang dengan menumpang sejumlah truk dan puluhan sepeda motor.
Warga tersebut merupakan perwakilan dari Desa Larangan, Karangawen, Keben, Wukirsari, dan Maitan, Kecamatan Tambakromo. Selain itu, juga didukung warga Desa Brati dan Jimbaran, Kecamatan Kayen.
Penolakan warga didasari atas ketidakmauan mereka melakukan komunikasi atau negosiasi apa pun dengan calon investor pabrik semen.  (Imam)


Tiga Rumah Ludes Gara-gara Obat Nyamuk
INFOKU, REMBANG- Tiga bangunan rumah milik Satimin (57), warga RT 14 RW 1 Desa Grawan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang ludes terbakar.
Kuat dugaan kebakaran yang terjadi Selasa malam sekitar pukul 22.30 itu diakibatkan bara obat nyamuk bakar, di salah satu kamar rumah itu.
Api diduga membesar setelah bara obat nyamuk menyulut kasur di kamar itu. Saat kejadian Susilo (35), anak Satimin, beserta menantu dan cucunya tengah tertidur. Satimin sendiri tak berada di rumah.
Sadar rumahnya terbakar, Susilo dan istrinya berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. Nahas, bukannya apai bisa dipadamkan, tangannya justru tersambar api.
Warga yang mendengar kepanikan di rumah Satimin segera berhambur ikut membantu memadamkan api. Susilo sendiri langsung dilarikan ke Puskesmas Sumber karena mengalami luka bakar.
    Sementara itu, upaya pemadaman oleh warga tak membuahkan hasil. Kencangnya angin yang berhembus membuat api semakin menjadi-jadi.(Rudi)
 klik gambar==>baca model TABLOID

Rabu, 11 April 2012

INFOKU 28 SEMARANG & GROBOGAN

2 Mantan Sekwan Grobogan Divonis 16 Bulan
INFOKU, SEMARANG- Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Grobogan, Sunarto dan Sutanto dijathi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, masing-masing 16 bulan penjara.
Majelis haki yang diketuai Jhon Halaan Butarbutar juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 50 juta setara dengan dua bulan kurungan.
Vonis dibacakan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (29/3) siang.
Sunarto yang menjabat Sekwan tahun 2005-2006 dan Sutanto yang menjabat Sekwan tahun 2006-2007, mendengarkan vonis secara bersamaan dalam satu sidang.
Hakim menilai keduanya terlibat secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi dana perawatan mobil dinas DPRD Grobogan. Praktik itu dilakukan secara berlanjut dalam kurun waktu 2006 hingga 2008.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 UU 31 tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider, yang merupakan perbuatan korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” demikian hakim Jhon Halaan dalam sidang.
Sunarto dinilai telah melakukan kecurangan dalam penggunaan anggaran perawatan mobil dinas tahun 2006.
Anggaran sebesar Rp 1,6 miliar sedianya dipakai untuk penggantian suku cadang, ganti oli, biaya servis dan pengisian BBM.
Namun Sunarto justru memakainya untuk kepentingan pribadi Ketua DPRD M Yaeni dengan membayar servis kendaraan pribadinya. Anggaran itu juga dipakai untuk membayar tagihan kartu seluler pascabayar.
Sutanto terbukti telah menyalahgunakan anggaran untuk pembelian aksesoris mobil pribadi.
Sutanto juga terbukti memasukkan pembiayaan perwatan mobil pribadi Kabag Umum DPRD Grobogan, Agus Supriyanto dalam Surat pertanggungjawaban (SPj) anggaran.
Total kerugian yang diakibatkan praktik itu mencapai Rp 1,959 miliar. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwodadi.(Tanti)


Rambu Belok Kiri Jalan Terus Harus Dicabut
INFOKU, SEMARANG- Rambu "belok kiri jalan terus" di persimpangan jalan dinilai membahayakan bagi pejalan kaki.
Dengan semakin meningkatnya korban kecelakaan dari pejalan kaki, rambu-rambu tersebut harus dicabut. Hal itu dikatakan Pakar Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno.
Menurutnya pemerintah pusat bahkan telah menghilangkan rambu tersebut dari Undang-undang baru yakni UU No. 22/ 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
"Kalau undang-undang lama masih ada, tapi sejak 2009 sudah diganti karena membahayakan pejalan kaki," tuturnya.
UU yang baru tersebut, menurut Djoko, telah diniatkan untuk mengistimewakan pejalan kaki.
Namun meski telah tiga tahun lalu diundangkan, sampai saat ini masih belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Pada setiap persimpangan jalan, selain tidak boleh ada rambu belok kiri jalan terus, juga harus ada sarana penyeberangan seperti jembatan atau zebra cross.
"Dishub harus mulai mencabut rambu-rambu itu untuk mencegah kecelakaan pejalan kaki lebih banyak," katanya.
Meski demikian, Djoko mengusulkan agar tidak hanya dicabut, namun juga diganti dengan rambu-rambu baru yang menerangkan bahwa belok kaki harus mengikuti lampu.
 Sebab masyarakat yang lewat di persimpangan yang sebelumnya dibolehkan jalan terus telah terbiasa. Jika hanya dicabut, dikhawatirkan malah membingungkan pengguna jalan.
"Kalau cuma dicabut nanti dikira rambunya hilang, dan pengguna jalan akan tetap jalan. Ketika ditilang polisi jadinya malah ribut tidak selesai-selesai. Jadi harus ada rambu pengganti," jelasnya.
Menanggapi persoalan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Naufal Yahya mengaku, sangat mendukung adanya pembenahan rambu.
Dipaparkannya dari korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas selama 2011 di Jawa Tengah yang mencapai 4.660 orang, 21 persennya merupakan pedestrian atau pejalan kaki.
Jumlah tersebut menurutnya terlalu besar. "Di berbagai negara maju yang pejalan kakinya lebih banyak dari Indonesia, jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas hanya mencapai lima persen," katanya.
Menurut dia, penghargaan kita terhadap para pejalan kaki masih sangat rendah. Trotoar sering digunakan untuk berjualan, bahkan dibangun pos polisi yang menganggu kenyamanan pejalan.
Pemerintah, kata dia, telah menyusun rencana umum nasional keselamatan dengan target sampai tahun 2020, korban fatalitas turun hingga 50 persen. "Semua sektor harus kita perbaiki untuk mencapai target ini," katanya.(Joko)
 klik gambar===>baca model TABLOID

INFOKU 28 - ADV & IKLAN


Minggu, 01 April 2012

TOPIK UTAMA INFOKU edisi 27


TOPIK
Mungkinkah APBD 2012 Ditetapkan Akhir Maret
INFOKU, BLORA-  . Setelah tertunda pada Kamis (1/3), akhirnya Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APDB Blora 2012 ditandatangani, Rabu (7/3).
Penandatanganan persetujuan dokumen awal APBD tersebut dilakukan Bupati Blora Djoko Nugroho dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna Dewan. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H Maulana Kusnanto itu dihadiri 39 orang dari 43 anggota DPRD.
"Sesuai peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa penyusunan APBD diawali dengan penyampaian KUA PPAS sebagai bingkai atau landasan penyusunan APBD. Setelah dilakukan pembahasan bersama secara intensif di tingkat fraksi, komisi maupun di tingkat Banggar dengan TAPD,  KUA PPAS tersebut akhirnya ditandatangani," ujar Ketua DPRD, H Maulana Kusnanto dalam sambutan rapat paripurna.
Dia menuturkan, penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS baru dilaksanakan kemarin karena ada beberapa penyebab yang tidak bisa dihindari. Di antaranya guna mendukung visi misi Pemkab, perlu adanya peningkatan alokasi anggaran untuk bidang pendidikan dan kesehatan (Jamkesda).
Selain itu juga adanya kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU) dan penurunan (Dana Alokasi Khusus) sehingga memengaruhi struktur APBD.
Sebagaimana diketahui Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota dapat menutup kesenjangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah kabupaten/kota dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai daerah otonom, bahkan pemerintah kabupaten/kota akan mengalami kelebihan dana yang cukup signifikan.
Namun demikian, perlu disadari bahwa tingkat ketergantungan pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah pusat masih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut para ahli Perekonomian menyarankan agar pemerintah daerah berupaya menurunkan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat  secara bertahap.
Yakni dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga nantinya DAU yang berlebih seyogyanya dapat dipakai untuk mendanai proyek-proyek yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga  pada akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.
Tidak bias dipungkiri dengan alasan inilah Bupati Blora Saat ini Djoko Nugroho menempuh berbagai cara agar dapat meningkatkan PAD.
Diantaranya secara konsisten dan terus menerus memperjuangkan Dana Bagi Hasil dari Sektor migas.
“Saya bersama ketua dewan akan terus memperjuangkan kenaikan DBH, karena selama ini Cepu yang masuk wilayah kabupaten Blora, hasil minyaknya yang sudah bertahun-tahun hanya mendapat bagian DBH sangat kecil,” kata Bupati di berbagai kesempatan.
Tahun lalu DAU Ditunda
Seperti di beritakan Infoku beberapa waktu lalu, Terkait pengucuran DAU di tiap tahunya kabupaten Blora selulu mendapat sanksi penundaan pembayaran.
Hal ini diakibatkan molornya penetapan APBD setiap tahunnya. Pada tahun ini dari data yang didapat INFOKU,  APBD Blora 2011 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa tanggal 26 April lalu.
Sehingga Kementerian Keuangan menunda penyaluran 25 persen dana alokasi umum (DAU) enam daerah sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaian informasi keuangan daerah (IKD) tahun 2011
Selain DAU, sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyampaian Perda APBD dimaksud, maka dana alokasi umum (DAK) ditunda penyaaluranya.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, Pemda wajib menyampaikan IKD, di antaranya Perda APBD kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
PP itu juga mengatur sanksi atas keterlambatan penyampaian IKD berupa penundaan penyaluran DAU. Dengan adanya PP Nomor 65 Tahun 2010 pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dipercepat satu bulan, efektif menjadi bulan April.
Kepala DPPKAD Blora Komang Gde Irawadi membenarkan bahwa akaibat penetapan yang APBD pada Akhir April lalu, Blora terkena sanksi penundaan DAU pada bulan April dan Mei masing-masing berkisar angka Rp. 11 Miliar.
“Memang benar Alokasi DAU Bulan April dan Mei 2011 masing-masing berkisar Rp. 11 Miliar ditunda dan akan dikembalikan pada bulan Juni,” katanya saat itu.
Ditempat terpisah Bupati berharap agar RAPBD 2012 yang KUA/PPAS nya telah ditandangani bersama, segera penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)terselesaikan. Sehingga nantinya DAU tidak akan ditunda lagi di tahun 2012 mendatang.
“Saya berharap agar APBD bias ditetapkan paling lambat akhir bulan Maret ini sesuai kesepakatan bersama,” ungkap Bupati Djoko Nugroho Minggu lalu.(Agung)


Topik Samping
Haryono SD (Mantan Wakil Ketua DPRD Blora)
Sangat Mungkin Ditetapkan Maret 2012
INFOKU, BLORA-  Mantan wakil ketua DPRD Blora Haryono SD angkat bicara tentang  pentingnya APBD untuk sebuah pemerintahan. Untuk itu dirinya menghimbau baik eksekutif maupun legislatif agar sesegera mungkin menetapkan APBD 2011 diawal tahun mendatang.
Meskipun penyusunan APBD rentan dengan berbagai kepentingan politik, namun aturan-aturan formal tetap harus dijadikan landasan, terutama prinsip dan kaidah normatifnya.
Jika hal ini sungguh-sungguh dipedomani oleh eksekutif dan legislatif, niscaya APBD menjadi “alat intervensi” negara dalam mensejahterakan masyarakat, dan bukan justru menjadi sumber masalah.
“Termasuk didalamnya gaji PNS juga termuat di APBD, yang hitunganya hampir separo dari anggaran di APBD itu sendiri.
Namun keistemewaan gaji PNS adalah wajib dibayarkan disetiap bulannya, walau APBD belum ditetapkan,” kata Haryono Yang juga Ketua KBP3 Blora.
Saat ditanya mungkinkah APBD Blora bisa ditetapkan paling lama akhir Maret ini, Haryono mengatajan sangat mungkin sekali.
Alasanya KUA/PPAS telah ditanda tangani bersama maka tinggal selangkah lagi penetapan APBD 2012.(Agung)


Kenthut Prasetyo (ARAK/Aliansi Rakyat Anti Korupsi)
Bupati Wajib Gali Dana Pusat Lagi
INFOKU, BLORA- APBD yang saat ini masih merupakan Penyangga utama perekonomian Blora, harus segera ditetapakan
Hal itu diungkapkan Kenthut Presetya Ketua Aliansi Rakyat Anti korupsi Blora saat dimintai tanggapanya terkait pengaruh APBD terhadap pembangunan yang berbasis kerakyatan.
Menurut Kenthut dari 100 persen DAU, hanya kisaran angka 20 – 25 persen dana tersebut yang betul betul untuk mensejahterakan rakyat.
“Hitungan secara kasar 55 persen DAU untuk gaji pegawai, 20 persen untuk belanja kantor seperti ATK, uang perjalanan dinas, Listrik dan lainnya. Sehingga hanya kisaran 25 % untuk biaya Proyek yang besentuhan dengan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Lanjutnya, untuk itulah bupati harus bekerja keras untuk meningkatkan PAD daerahnya. 
Disisi lain Bupati juga dapat menggali dana pusat seperti DAK namun juga dapat meraih sumber yang istimewa, yakni Dana Insentif Bagi Daerah yang Berkinerja Baik.
Tambah Kenthut Kebijakan pemerintah dalam bentuk pemberian Award atau uang (competitive budget) atas kinerja ekonomi serta kesejahteraan daerah dalam kurun waktu tiga tahun sebelumnya.
“Tiga poin utama untuk penilaian itu yakni penetapan APBD tepat waktu, kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) diatas rata-rata nasional,” jelas Tejo.
 Sedang syarat selanjutnya adalah  Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dengan kualifikasi wajar dengan pengecualian (WDP) atau wajar tanpa pengecualian (WTP), dan kapasitas fiskal dibawa rata-rata nasional namun I ndeks pembangunan IPM diatas rata-rata nasional.
“Memang itu sulit didapat untuk kabupaten Blora, namun setidaknya mari duduk bersama antara Bupati dan DPRD untuk segera menetapkan APBD 2012 paling lama akhrir bulan Maret ini, agar DAU tidak tertunda,” tandas TKenthut. (Agung)
 klik gambar===>baca model TABLOID