Tampilkan postingan dengan label BLORA - Upload KARTIKA - Tengah Bulan Maret 2012. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BLORA - Upload KARTIKA - Tengah Bulan Maret 2012. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Maret 2012

INFOKU 27 - REDAKSI

Gagasan Redaksi
Uji Publik INFOKU Sukses
Terlepas Pro dan Kontra apakah tabel topik yang muncul di edisi 26 lalu terdapat kesalahan tulisanya disengaja atau tidak adalah suatu hal yang positif bagi perkembangan tabloid Infoku kedepan.
Menurut redaksi, reaksi yang muncul tersebut merupakan bukti terhadap penyerapan sebuah berita tabloid ini dapat diterima di masyarakat.
Bahkan boleh dibilang Uji Publik tabloid Infoku dinilai Sukses, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya masukan yang diterima redaksi.
Baik secara lansung bertemu dengan para wartawan infoku atau melalui SMS bahkan via email tabloid ini.
Tak kurang dari 18 SMS yang masuk keredaksi nerkaitan dengan table ini, dan juga 9 email yang dikirim ke email redaksi infoku.
Yang menarik justru ada 2 email yang berasal dari karyawan BKD Provinsi Jateng dan staf kantor Gubenur Jateng yang mengkoreksi kesalahan yang ada di table tersebut.
Sedang SMS redaksi ada yang berasal dari biro Rembang dan biro Grobogan juga menanyakan yang sama pada tabel tersebut.
Uniknya lagi masukan yang positif ditunjukan para Kepala SKPD, Kabag dan Kabid dan Karyawan dilingkungan Pemkab Blora kepada wartawan Infoku.
Reaksi mereka berbagai macam ada beberapa orang yang bernada tinggi ada juga yang menyebut kurang telitinya dalam pengetikan.
Namun bagi beberapa orang yang tahu permasahan ini, menyebut isi tabel tersebut adalah strategi infoku untuk umpan balik masyarakat. 
“Biasa infoku kan selalu memberi sensani, entah disengaja dibuat salah ….kek …..entah meramal penempatan pejabat….kek. Mungkin biar laris,,,,kali,” kata sumber dilingkungan setda yang enggan disebut namanya.
  Inilah semua wujud bahwa masyarakat sudah banyak yang mengenal lebih tabloid INFOKU yang didirikan oleh Wong Mblora Asli dengan dukungan tokoh nasional dan tokoh Propinsi.
Okey lah sekarang kembali tentang arti dari Pejabat dalam hal ini Pejabat Publik.
Mendengar istilah “Pejabat Publik”, barangkali akan muncul berbagai pendapat dan pandangan mengenai apa itu pengertian “Pejabat Publik”?
Namun, dalam konteks tulisan ini hanya akan dikemukakan pendapat dan pandangan menurut perspektif hukum mengenai apa pengertian “Pejabat Publik.
Istilah “Pejabat Publik” terdiri dari dua suku kata, yaitu “Pejabat” dan “Publik”. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBIH) memberi pengertian “Pejabat” dengan: pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan) .
Sementara, istilah ‘Publik: diartikan dengan: orang banyak (umum) . Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa “Pejabat Publik” adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting sebagai pimpinan yang mengurusi kepentingan orang banyak.
Dengan defenisi yang demikian, seseorang dapat dikatakan sebagai “Pejabat Publik” apabila memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu:
(i)                  Dia adalah pegawai pemerintah;
(ii)                 Menjabat sebagai pimpinan; dan
(iii)                Bahwa tugasnya adalah mengurusi kepentingan orang banyak.
Dalam kaitannya dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, istilah ”Pejabat Publik” memiliki makna yang similar (sama) dengan istilah ”Pejabat Tata Usaha Negara”.
Oleh karenanya, perlu dikemukakan pendapat Hans Kelsen sebagaimana dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie , bahwa setiap jabatan yang menjalankan fungsi-fungsi ‘law creating function and law applying function’ adalah pejabat tata usaha negara.
Artinya, bahwa setiap jabatan yang melaksanakan fungsi-fungsi pembuatan dan pelaksanaan norma hukum negara dapat disebut sebagai pejabat tata usaha negara atau pejabat publik.
Untuk itulah di jelang pelaksanaan mutasi dijajaran eselon II yang tak lama lagi Penulis hanya menaruh harapan agar Bupati Blora Djoko Nugroho,  memilih mereka yang berkategori pejabat Publik benar-benar orang yang Peduli pada nasib rakyat Blora.
Penulis Yakin Orang nomor satu di Kabupaten Blora ini mulai menata birokrasinya kedepan, agar visi dan misi yang menjadi prioritasnya dapat dia penuhi.
Visi dan Misi yang menurut penulis merupakan tuigas yang sangat berat namun mulia, karena untuk membawa masyarakat Blora yang sejahtera.
(Penulis: Drs.Ec. Agung Budi rustanto – Pimpinan Redaksi Tabloid INFOKU)
 klik gambar==>baca model TABLOID

INFOKU Parlemen edisi 27


Sidang Dugaan Suap RAPBD Semarang
Rp 8 Jutaan Jatah Anggota Fraksi
INFOKU, SEMARANG- Ternyata Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Semarang 2012, Anggota Fraksi yang hadir mendapat jatah pelicin masing-masing Rp 8 juta.
Anggota fraksi tersebut adalah, 13 orang dari Fraksi Partai Demokrat, 8 orang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 6 orang dari Fraksi Partai Amanat Nasional, 6 orang dari Fraksi Gerindra dan 5 orang dari Fraksi Golkar.
Total yang diterimakan kepada anggora fraksi dalam pembahasan KUA PPAS mencapai Rp 304 juta. Uang tersebut bersumber dari pengumpulan dana dari beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kota Semarang.
Fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi dugaan suap pembahasan RAPBD Semarang 2012 di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/3).
Sidang yang menghadirkan terdakwa Sekda (nonaktif) Semarang, Akhmat Zaenuri kemarin digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian empat staf Pemkot Semarang.
Staf perbendaharaan pengeluaran bernama Paijo mengaku dibantu oleh staf Sekda bernama Herndaryono atau Ninok dalam menghitung uang Rp 8 jutaan per amplop itu.
"Amplop ditulisi nama dan partai masing-masing, lalu saya serahkan kepada Ninok. Ninok membantu memasuk-masukkan uangnya," terang Paijo di hadapan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi.
Ninok pun membenarkannya. Menurut Ninok, penyerahan kepada dewan itu dilakukan tanggal 10 November 2011.
"Saat itu datang Pak Agung Purno Sarjono (FPAN-red) dan Pak Sumartono (FDemokrat- red) ke ruang Sekda dan pak Sekda meminta saya mengambilkan uang yang telah disiapkan tadi," kata Ninok yang juga dihadirkan dalam sidang.(Tanti)

Akhir Maret APBD 2012 Ditetapkan
INFOKU, BLORA- Tinggal satu tahapan untuk sampai pada penetapan APBD Kabupaten Blora 2012 akan segera dapat segera mengalokasikan anggaranya.
Bupati Djoko Nugroho bersama pimpinan DPRD sudah menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (7/3).
Untuk sampai pada penetapan APBD, harus melalui sejumlah tahapan pembahasan baik di intern DPRD maupun pembahasan bersama Pemkab.
Ketua DPRD, H Maulana Kusnanto menyatakan pihaknya akan mengupayakan penetapan APBD pada akhir Maret. "Kalau kami inginnya cepat. Tapi itu semua tergantung kesiapan Pemkab juga," ujarnya, Kamis (8/3).
Dia menyebutkan setelah KUA PPAS ditandatangani, proses selanjutnya adalah penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) oleh Pemkab Blora.
RKA tersebut disusun oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab. "Kalau penyusunan RKA-nya cepat, proses selanjutnya langsung bisa dilaksanakan," kata Kusnanto.
Sesuai rencana kegiatan yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, APBD direncanakan bakal ditetapkan 31 Maret 2012. Penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS berdasarkan jadwal tersebut sebenarnya diagendakan pada 1 Maret, namun baru bisa dilaksanakan Rabu (7/3).
Penundaan itu diperkirakan bakal memengaruhi agenda kerja DPRD berikutnya terkait penetapan APBD. Namun H Maulana Kusnanto menegaskan pihaknya berupaya tetap akan menaati agenda yang telah disusun.
"Jadwal kegiatannya sudah ada. Kini tinggal dilaksanakan. Namun sekali lagi kesiapan Pemkab juga akan sangat mempengaruhi," tandas Bambang Susilo, wakil ketua DPRD.(Endah/AM)
 klik gambar===>baca model TABLOID

Senin, 19 Maret 2012

INFOKU - CEPU - edisi 27

Café “DIVA” tetap Ditolak
INFOKU, CEPU- Masyarakat Cepu menolak berdirinya Café dan Karaoke Diva (Diva eds 25), hal ini ditegaskan kembali dengan diadakannya pertemuan para tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, OKP dan LSM di Ponpes Al  I’anah JlnDiponegoro gg VIII Cepu,Selasa (28/2).
Para tokoh Cepu bersepakat untuk mengecam berdirinya tempat-tempat maksiat yang bermunculan di Cepu dan mengharap Bupati tidak member ijin-ijin prinsip untuk tempat-tempat maksiat.
Pimpinan Ponpes Al I’anah, KH Nawawi Idris sebagai juru bicara para tokoh agama tetap menyatakan menolak terhadap berdirinya Café dan Karaoke Diva yang terletak di Jalan Blora dan mengharap Pemda dan DPRD Blora agar membuat Perda tentang tempat-tempat hiburan malam.
“Amar ma’ruf nahi munkar adalah harga mati bagi muslim, menolak café dan karaoke Diva termasuk amar ma’ruf nahi munkar,” ujarnya tegas.
Kontroversi tentang café Diva dimulai kecurigaan warga masyarakat karena ada pertemuan antara pihak café dengan pengurus mushola Al Ikhlas yang hanya berjarak kurang lebih 200 m dari café. Warga yang mengecek kecurigaan ini ke Lurah Karangboyo, ternyata benar ada pertemuan.
Anshor Blora yang telah mengadakan audiensi dengan DPRD masalah perijinan dijawab perijinannya telah dilakukan dan secara normative sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Ternyata memang ijin telah dikeluarkan untuk HO pada tanggal 8/6 tahun  2011 yang lalu. Pada tanggal yang sama juga telah diadakan BAP Lapangan. Selain itu juga sudah dikeluarkan ijin penjualan miras, dan tempat minum minuman keras.
Ijin yang dikeluarkan atas nama Paini warga RT 7 RW 6 Njuanalan Pati Kidul dinyatakan cacat hukum karena ternyata setelah diselidiki Paini Al Parsini yang sebenarnya buta huruf dan pekerjaannya pembantu rumah tangga.
Sedangkan yang diperijinan pekerjaannya karyawan swasta, alamatnya sama namun RW nya berbeda yakni RW 5.
Pasca kejadian itu pihak owner café tersebut membagi-bagikan uang @ 500.00 kepada  warga sekitar yang menolak agar menerima pendirian café Diva.
Banyaknya kejadian yang janggal ini menuntut para tokoh Cepu untuk meminta Muspika agar menghadirkan pemilik café dan agar Dinas Perijianan menjelaskan langsung kepada masyarakat perihal ijin yang diberikan. (Agustina)
 klik gambar==>baca model TABLOID