Sabtu, 30 Juni 2012

REMBANG & PATI - infoku 32


Vonis 18 Bulan untuk Mantan Bupati Pati
INFOKU, SEMARANG- Akhirnya mantan Bupati Pati, Tasiman dihukum 18 bulan penjara atas tuduhan terlibat dalam korupsi APBD Pati senilai Rp 1,9 miliar.
Vonis hukuman tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/6) malam. Majelis hakim yang diketuai Noor Edyono menilai Tasiman melanggar Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman pidana, Tasiman juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta setara dengan dua bulan kurungan.
 “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” demikian hakim Noor Edyono membacakan vonis.
Tasiman dinilai turut terlibat dalam kebocoran pos anggaran laporan pertanggungjawaban (LPj) adminsitrasi keuangan daerah sebesar Rp250 juta dan dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp 1,650 miliar.
Dana bantuan pihak ketiga telah dianggarkan dalam APBD murni 2003 sebesar Rp750 juta. Sedianya dana tersebut dialokasikan untuk bantuan pengembangan organisasi kemasyarakatan, warga kurang mampu, panti asuhan, panti jompo dan sebagainya.
Namun alokasi itu justu dipakai untuk bancakan 45 anggota dewan yang masing-masing menerima Rp 10 juta. Sisanya sebesar Rp 175 juta mengalir ke sekretariat tujuh partai politik dalam bentuk bantuan partai politik yang tidak dianggarkan dalam pos tersebut. Sebesar Rp 70 juta masuk ke kantong pribadi Tasiman dan sebesar Rp 55 juta ke kantong Kotot Kusmanto, wakil Bupati Pati saat itu.(Imam)


Rembang Raih Adipura Lagi
INFOKU, REMBANG - Kota Rembang berhasil membawa pulang penghargaan Adipura, setelah penghargaan sebagai kota terbersih itu sempat terlepas tahun lalu.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Rembang Purwadi Samsi mengatakan, ada empat kota se-eks Karesidenan Pati yang berhasil mendapat penghargaan adipura tahun 2012.
“Selain Rembang, Kudus, Jepara dan Pati juga berhasil mendapat adipura. Kota Purwodadi juga mendapat penghargaan yang sama. Total ada 16 Kota di Jawa Tengah yang berhasil menyabet penghargaan ini,” terangnya, Sabtu (2/6).
Kepastian ini, kata Purwadi, didapat setelah pihaknya menerima faksimile dari Kantor Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam laporan itu juga disebutkan Kota Sragen mendapatkan sertifikat penghargaan karena perolehan nilainya yang hampir mendekati batas minimal Adipura.
Rencananya piala penghargaan akan diserahkan Selasa (5/6), di Istana Negara. Bupati Rembang Moh Salim dijadwalkan menerima langsung penghargaan itu.
“Kami sangat bersyukur bisa kembali menyabet penghargaan ini. Selain dukungan dari dinas instansi dan Pemkab Rembang, penghargaan ini bisa diraih berkat dukungan warga Kota Rembang,” terangnya.
Disebutkan, pada penilaian pertama dan kedua tim sudah berupaya maksimal. Apalagi hasil mengecewakan diraih pada penilaian pertama Maret lalu nilai pereolehan sempat anjlok. Selain kawasan sekolahan, sejumlah perkantoran titik pantau mendapat sorotan karena nilai yang rendah.
Pembenahan pun dilakukan untuk menghadapi penilaian kedua, akhir April lalu. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil karena Kota Rembang akhirnya dinyatakan mendapat penghargaan Adipura. Terakhir, kota di kabupaten paling timur Pantura Jateng itu mendapat Adipura pada tahun 2010.(Rudi)


RUU Desa masih Ngambang - Para Kades Ancam Boikot Pemilu  
INFOKU, PATI - Belum selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa mengundang reaksi aparatur pemerintahan desa. Mereka mengancam memboikot pemilu 2014 jika sampai September RUU tersebut tidak disahkan.
“Kalau sampai batas waktu itu tidak terpenuhi, aparatur pemerintahan desa akan memboikot tugas pembantuan dalam dinamika demokrasi. Buat apa ada pemilu untuk memilih presiden dan wakil rakyat kalau kenpentingan rakyat desa tidak diakomodasi?” ujar Ketua Umum Presidium Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Sudir Santoso, di sela-sela konsolidasi kepala desa (kades) dan perangkat desa se-Kabupaten Pati di Gedung Korpri, pekan lalu..
Menurutnya, tugas pembantuan dalam pemilu sangat penting. Di antaranya menyangkut pemutakhiran data pemilih, merekomendasi Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta pemberian izin pendirian tempat pemungutan suara (TPS).
Pria asal Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati itu menjelaskan, pembahasan RUU Desa di DPR RI seharusnya selesai dalam dua kali masa sidang. Kalau deadlock ditambah satu kali masa sidang lagi kemudian diputuskan.
RUU Desa baru benar-benar dibahas di DPR pada periode ini. Sebelumnya, hal tersebut masih sebatas wacana meskipun perjuangan para aparatur desa untuk mendesak pembahasan dan penetapan RUU Desa telah dilakukan sejak 2007.
Di hadapan ribuan kades dan perangkat desa Sudir mengatakan, eksekutif dan legislatif di tingkat pusat sebenarnya tidak punya alasan lagi untuk menunda kemunculan UU Desa. Sebab, sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal di desa.
“Sesuai dengan sensus penduduk 2010, terdapat 237,4 juta jiwa (80%) penduduk di Indonesia hidup di desa. Itu artinya, rakyat desa pemegang saham terbesar Indonesia. Namun tragis, oleh Pemerintah Pusat hal itu tidak terlalu diperhatikan,” sesalnya.
Karena itu, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, perlu aturan yang secara khusus memberi jaminan ekonomi, politik, dan budaya.
Jaminan ekonomi bagi desa secara kelembagaan diatur melalui badan usaha milik desa. Sumber daya alam dikelola bersama masyarakat melalui pemerintahan desa dan tidak hanya dikeruk pihak asing dengan persetujuan Pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten/kota saja.
Jaminan politik, menurutnya, lebih pada keadilan dalam berbagi peran. Selama ini presiden, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota bisa menjadi ketua partai tetapi kepala desa dan perangkatnya tidak diperkenankan.
“Intinya, rakyat desa tidak diberi peran yang semestinya dan diperlakukan tidak adil sehingga kebanyakan rakyat desa menjadi miskin,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ubaedi Rosyidi yang juga hadir dalam kesempat itu menyatakan UU Desa yang direncanakan merupakan satu di antara tiga pecahan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kebutuhan yang harus dilaksanakan pemerintah.(Imam)
 klik gambar >>> baca model TABLOID

Kamis, 28 Juni 2012

PEJABAT BARU


Pejabat Eselon III dan IV Blora 
yang dilantik Jumat 29 Juni 2012
1.    Wiji Utomo SST, ST , MM   sbg      Kepala Bidang Cipta Karya DPU
2.    Mashuri SE                           sbg      Kepala Bidang kebersihan dan Pertamanan DPU
3.    Denny Adhiharta S. ST,Mt sbg      Kasi Sarpras Pemukiman pd Bidang Cipta Karya DPU
4.    Drs. Langgeng Warsito       Sbg     Kasi Perencanaan Tata Ruang pada Bidang Tata Ruang DPU
5.    Dra Erma Restu W              sbg      Kasi Informasi pada Bidang Pengembangan dan Informasi RSU Dr Soetijono Blora.
6.    Surat ST MT.                         sbg      Kasi Pengembangan dan Bina Tehnis Bidang SDA DPU
7.    Sumaji SE. MSI                    sbg      Kasi Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Bidang Kebersihan dan Pertamanan DPU
8.    Wisnu Bambang  SE.MSI sbg      Kasubag Program pada Sekretaris Dinperindagkop dan UKM
9.    Muntoro SPd                                    sbg      KTU UPTD SMPN 1 Cepu Dindikpora

Senin, 25 Juni 2012

INFOKU 33 - TERBARU

Topik Utama : Mutasi atau Efisiensi
berita lain - Menanti RSBI Dibubarkan...?
                      - Penyerapan APBD Blora Rendah
                           - Dicegat, Dibacok Disikat Motornya (Rembang Kriminal)
Dapatkan segera dipasaran...!!

Lensa digital - INFOKU 33


klik bambar>>>baca model TABLOID

Iklan dan LOWONGAN KERJA-INFOKU 32



klik gambar>>>baca model TABLOID

Selasa, 19 Juni 2012

INFOKU Edisi Baru 32



TOPIK UTAMA - INFOKU 31


Dicari Pejabat Untuk Eselon Tiga
INFOKU, BLORA- Kurang lebih 3 Pejabat eselon III a sampai eselon III B terhitung mulai sampai dengan Awal Juni 2012 dipastikan akan kosong.
Ateng Sutarno LSM Wong Cilik Blora dari ketika dimintai tanggapanya terkait hal ini, mengatakan kekosongan ini harusnya segera diisi Bupati Joko Nugroho.
Alasanya bila kekosongan ini tetap berlarut.l;arut tidak segera diisi akan berdampak jalannya pemerintahan.
“Pak Kokok ( Bupati Djoko Nugroho-red) sesuai tupoksinya segera mungkin mengisi kekosongan pejabat eselon tersebut, agar kinerja SKPD dapat maksimal,” kata Ateng.
Sedang alasan lain lanjutnya, sebagai pemimpin tertinggi di Blora dirinya sangat perlu lebih cepat menetapkan pejabat tersebut untuk mempermudah pencapaian programnya.
Data yang dimiliki Infoku sampai dengan awal Juni mendatang masih ada sekitar 23 orang yang pension namun jabatanya belum terisi.
Yakni 3 orang Pejabat eselon III yakni Sekretaris Bappeda, Kabid Perumahan dan Tata Ruang dan Kabid Pemukiman dan Tata Bangunan DPU.
Sedang untuk jabatan eselon IV ada sekitar 19 orang dan 1 orang pejabat eselon V-A.
Terkait hal tersebut penyataan senada juga dilontarkan Kenthut Prasetyo Direktur Aliansi Rakyat Anti Korupsi Blora (ARAK), bahwa pengisian Pejaban eselon dilingkungan Pemkab Blora harus diisi sesegera mungkin oleh Bupati.
“Bupati sesegera mungkin mengisinya, jangan menunda-nunda, Agar tidak menumpuk sehingga memungkinkan pekerjaan terganggu,” tegasnya.
Saat ditanya kewenangan pengisian jabatan eselon, Dia  membenarkan tupoksi memang ada pada Bupati.
“Kewenangan dan tupoksi memang ada di Bupati namun pertimbangan unsure pimpinan dewan hendaknya diperhatikan,” jelas Kenthut.
Disisi lain dirinya optimis hubungan Bupati dan Dewan kondusif, kenthut percaya sampai awan tahun keempat pemerintahanya nantinya semuanya bisa tercapai.
Sebagaimana diketahui untuk mewujudkan visi dan misi pasangan bupati dan wakil bupati DJoko Nugroho dan H Abu Nafi, tidaklah mudah.
Dengan visi mewujudkan pemerintahan yang bersih menuju masyarakat Blora yang sejahtera.
Seperti diketahui Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 12 poin.
Poin pertama adalah Reformasi Birokrasi untuk pemerintahan yang berdaya dan berhasil guna disemua tingkatan pemerintahan.
Sedang poin kedua sampai ke enam yakni menciptakan pemerintahan bersih bebas dari KKN. Meningkatkan pelayanan publik. Mewujudkan pembangunan infrastruktur sampai tingkat pedesaan.
Meningkatkan produktifitas pertanian bersama pemasarnya. Mewujudkan ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian lainya bagi masyarakat petani.
Misi selanjutnya yakni nomor 7 sampai 12 adalah sebagai berikut. Mewujudkan iklim investasi yang baik dan meningkatkan lapangan yang luas bagi masyarakat Blora.
Mewujudkan pendidikan gratis sampai tingkas SLTA. Mewujudkan pelayanan gratis untuk semua pelayanan di Puskesmas dan Jenis pelayanan sampai kelas III di BRSD Blora dan Cepu.
Meningkatkan perekonomian lokal dengan mendorong UKM dan Pasar tradisionil. Mewujudkan perlindungan terhadap kelestarian alam, Serta misi terakhir, Mejunjung tinggi HAM dan menghormati kebebasan berpendapat.
“Untuk itulah seperti yang saya katakan tadi, Bupati Joko Nugroho harus merangkul Dewan agar Visi dan misinya dapat terlaksana. Termasuk juga dalam pengisian Jabatan tertentu,” tandas Kenthut
Sementara Bupati Blora Djoko Nigroho saat dikonfirmasi, mengatakan dirinya  memang sesegera mungkin akan mengisi jabatan tersebut.
Menurut Bupati Blora ke 27 ini pertimbangan tentunya dari prestasi kerja, dedikasi dan loyalitasnya.
(Agung)



H Haryono SD (Ketua KBP3)
Penundaan Akan Hambat Karir PNS
INFOKU, BLORA- Mumpung masih 23 formasi jabatan yang akan kosong per 1 Juni 2011 lalu, segeralah kekosongan Formasi tersebut diisi.
Hal itu diungkapkan Haryono SD ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBP3) kabupaten Blora, saat diminyai keterangan INFOKU. ora.
Dia mengatakan bahwa kekosongan jabatan,  baik langsung atau tidak langsung akan berdampak jalannya pemerintahan Blora.
 “Yang justru saya harapkan adalah bupati segera mengisi kekosongan itu,” katanya.
Untuk itulah dia menyarankan agar sesegera mungkin Bupati Djoko Nugroho mengisi jabatan itu.
Sederhana memang alasanya, yakni dengan pengisian tersebut maka akan berdampak yang baik bagi karir para PNS.  Sebab ada harapan baru bagi PNS untuk kenaikan karirnya.
“Dengan pengisian jabatan tentunya secara tak langsung akan membuka peluang para PNS untuk peningkatan karirnya. Jangan hambat karir para PNS,” jelas Haryono yang juga mantan wakil Ketua DPRD Blora ini. (Agung)


AMin Faried (Direktur BCC)
Dugaan Jual Beli Jabatan   
INFOKU, BLORA- Kekosongan pejabat eselon dilingkungan Pemkab Blora, bila tidak segera diisi dapat menimbulkan kecurigaan kalangan masyarakat mencurigai adanya praktek jual beli jabatan.
“Kalau terlalu lama tidak segera diisi maka akan timbul dugaan masyarakat akan adanya jual beli jabatan,” kata Amin.
Itulah alasan Amin Faried, agar bupati segera mengisi kekosongan itu  untuk itulah Bupati Blora dituntut untuk cepat bertindak, supaya dugaan masyarakat tentang adanya jual beli jabatan tidak terbukti.
“Harusnya setiap ada kekosongan jabatan eselon bupati segera mengisi agar namanya baik dimata masyarakat,” kata Amin.
Amin juga menggarisbawahi apapun keputusan yang diambil oleh Bupati nantinya tentu akan dimaklumi dikalangan PNS.
“Apapun yang diputuskan terkait jabatan seseorang, tentunya yang terbaik pilihan Bupati,” ungkapnya.
Untuk itulah dia menyarankan Bupati agar segera melakukan pengisian jabatan yang kosong pada akhir bulan ini.
Dia juga menambahkan bahwa tentang personil yang menduduki jabatan tertentu hendaknya disesuaikan bidang keahliannya.(Agung)

klik Gambar>>>baca model TABLOID