Senin, 12 November 2012

INFOKU 42 >>> WEB Dirubah

 




Dapatkan segera dikios terdekat
mulai Jum'at 9 NOPEMBER 2012

PEMKAB BLORA - INFOKU 41



Retribusi dari Penambangan Tanah Blora Minim
INFOKU, BLORA- Meski aktivitas penambangan di wilayah Blora tergolong tinggi, tetapi kontribusi pendapatan asli daerah dari sektor ini sangat minim.
Hal itu tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan infrastruktur daerah yang ada.
Diakui saat ini pemerintah kabupaten Blora belum mempunyai Perda yang mengatur tentang galian dan penambangan. Padahal aktivitas penambangan seperti tanah, pasir urug, pasir hitam, pasir kwarsa dan juga bahan keramik yang ada di Kabupaten Blora sangat tinggi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edy mengatakan, akibat aktivitas penambangan terdapat banyaknya kerusakan lingkungan sekitar serta rusaknya akses jalan yang akan dan menuju lokasi penambangan yang sering dilalui kendaraan yang mengangkut bahan-bahan galian tambang itu.
Tetapi pihaknya tidak bisa berbuat banyak disebabkan saat ini pemkab Blora belum memiliki aturan melarang atau menindak para penambang.
“Meski sebenarnya ada peraturan bupati tentang ijin usaha pertambangan Nomor 22 tahun 2012, juga Perbup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Nomor 2 tahun 2011, namun produk itu tidak bisa untuk menarik retribusi,” tambahnya.
Saat ini guna mengalakkan retribusi, pihaknya akan mendorong pemkab untuk membuat dan mengirim draf Raperda galian C, migas, listrik dan air ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora setempat agar bisa menjadi produk perda.
Diakuinya, di Blora aktivitas penambangan khususnya pasir banyak dilakukan di sepanjang daerah aliran Bengawan Solo, mulai dari Kecamatan Kradenan, Kedungtuban dan Cepu.
Truk pengangkut pasir sering melintas di sepanjang jalan Randublatung-Blora dan mengakibatkan rusaknya jalan di jalur itu.
Selain itu, jalur selatan juga sering dilalui truk pengakut tanah untuk proyek rel ganda dan juga pemasangan pipa gas yang bersamaan dengan pemasangan jalur rel ganda.(Endah)
 lebih lengkap baca model TABLOID
klik GAMBAR

INFO BLORA - INFOKU 41



BLORA Peringkat 1 Nasional
Kekosongan Pejabat Esolon dan Kepala Sekolah
INFOKU BLORA- Data dari berbagai sumber baik media elektronik maupun cetak ternyata Blora untuk sementara, menuduki peringkat Pertama di Indonesia dalam kategori Kekosongan Pejabat Eselon,  mulai dari Eselon V-B samapai Eselon II-A dan kekosongan Kepala Sekolah.
Sebanyak Kurang lebih sebanyak 240 jabatan masih dikosongkan. Jumlah sebanyak itu terdiri dari 111 pejabat eselon V-A sampai II-A dan sebanyak 129 jabatan kepala sekolah SD dan SMP. Jumlah pejabat eselon yang kosong tersebut per 30 September 2012.
Data Infoku menyebut jabatan pada awal September 3 jabatan eselon II masih kosong yakni Sekda, Asisten II dan Staf Ahli Bupati.
Sementara awal Nopember 2012 nantinya akan bertambah lagi 1 pejabat eselon 2 yang pensiun dini yakni ratnani widowati yang saat ini menjabat Kepala BLH Blora.
Dari hasil wawancara INFOKU terhadap ratusan PNS di Blora berharap agar Bupati Blora segera melantik para pejabat untuk mengisi setiap formasi yang kosong.
Sehingga gerbong karir para PNS Blora dapat segera bergerak dengan jenjang karir para PNSmakin jelas. (Agung)
Foto Ratnani Widowati
lebih lengkap baca model TABLOID
klik GAMBAR

CEPU dan SEKITAR - INFOKU 41



Tindak Tegas Penambang Liar Bengawan Solo
INFOKU, CEPU-  DPRD Kabupaten Blora meminta Pemkab Blora untuk melaksanakan himbauan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo agar menindak tegas penambang liar yang beroperasi di sepanjang pinggiran Sungai Bengawan Solo.
Permintaan itu terlontar menyusul makin parahnya kerusakan lingkungan dan jalan kabupaten akibat ulah para penambang liar.Hal itu disampaikan anggota Fraksi Golkar Yantinah, Sabtu (20/10).
Menurutnya , aktivitas galian C liar dari tahun ke tahun tidak memberikan sumbangsih signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Blora.
”Penambang pasir hitam jumlahnya 19 penambang di wilayah Kecamatan Cepu, Kedungtuban, Kradenan dan Randublatung. Ini sangat merugikan masyarakat umum karena truk-truk pengangkut pasir telah merusak kondisi jalan kabupaten,” jelas Yantinah yang juga istri seorang Dokter.
Hal senada juga diutarakan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Kartini. Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Blora ini mengakui, operasi penambangan pasir hitam telah mengikis kondisi Dasar Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo.
”Pemkab mesti menertibkan perizinan penambangan supaya ada pemasukan. Sebab selama ini mereka justru sangat leluasa mengeruk keuntungan pribadi yang notabene penjual pasirnya orang luar daerah,” terang dia.
Kartini juga membeberkan bahwa selama ini tak ada pihak baik dari pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten menindak tegas pelaku penambang liar. Padahal kondisi mereka nyata-nyata telah mengubah struktur tanah di sekitar sungai dan merusak lingkungan hidup yang luar biasa.
”Dewan dan Pemkab mesti juga segera menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Galian C liar. Sebab selama ini payung hukum galian C liar atau penambangan belum ada. Yang ada hanya Peraturan Bupati (Perbup) saja,” paparnya.
Secara terpisah, Kapolres Blora AKBP Kukuh Kalis Susilo menyampaikan hasil pendataan menyebutkan dari belasan jenis penambangan yang beroperasi di Kabupaten Blora baru ada satu penambang yang berizin. Itu akitivas penambangan batu di wilayah Kecamatan Bogorejo.
”Untuk penambangan liar di sepanjang Sungai bengawan Solo kita akan koordinasikan dengan dinas terkait milik Pemkab,” janji mantan Kapolres Temanggung.
Meski tidak mengungkapkan secara pasti kapan waktu yang tepat mengadakan penertiban, namun mantan Kapolres Rembang ini mengaku masih menungggu sinyal dari Pemkab untuk bergerak bersama-sama ke lokasi penambangan.
”Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penambang. Kita tunggu hasil koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi terkait penambangan,” tambahnya.(Endah/ Agung)
lebih lengkap baca model TABLOID
klik GAMBAR

Sabtu, 10 November 2012

INFOKU TERBARU - edisi 42

Dapatkan segera dikios terdekat
mulai Jum'at 9 NOPEMBER 2012

KPK & Bintang - INFOKU 41



KPK Telusuri Dugaan Korupsi Blok Natuna dan Cepu 
INFOKU, SOLO- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kekayaan alam. Sebab, kekayaan alam Indonesia yang begitu besar ternyata belum mampu membuat rakyat makmur.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan Komisi Antikorupsi sudah pernah menghitung bahwa potensi ekonomi laut Indonesia mencapai Rp 7.200 triliun per tahun.
 "Jumlah itu enam kali lipat APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)," katanya, di Surakarta, Ahad, 21 Oktober 2012.
Namun, karena pengelolaan yang salah, kekayaan sebesar itu tidak banyak berdampak bagi kesejahteraan rakyat. Padahal, menurut Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
KPK menduga ada penyalahgunaan pengelolaan kekayaan alam yang dilakukan pejabat. "Sekarang kami sedang menyelidikinya. Rumitnya bukan main," ujarnya. Jika memang ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, KPK siap memprosesnya.
Salah satu kontrak sumber daya alam yang dibidik KPK adalah pengelolaan Blok Cepu yang memiliki 2,6 miliar barel minyak dan 14,91 triliun kaki kubik gas. Total pendapatan yang berpotensi dihasilkan mencapai Rp 1.600 triliun.
Pemberian kontrak Blok Cepu ke sebuah perusahaan swasta dinilai mengindikasikan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini karena saat itu Pertamina telah melakukan persiapan eksplorasi dan eksploitasi.
Pengelolaan Blok Natuna oleh kontraktor asing juga dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan dicurigai mengandung korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebab, perusahaan asing tersebut meraup seluruh hasil Blok Natuna dan pemerintah hanya menerima pendapatan pajak. Padahal, Blok Natuna merupakan salah satu sumber cadangan gas terbesar di dunia dengan potensi 46 triliun kaki kubik gas.(Andy/KPS)
Foto: Busyro Muqoddas 
lebih lengkap baca model TABLOID
klik GAMBAR