Rabu, 30 November 2011

TOPIK INFOKU edisi 19

TOPIK
40 Hari Blora Kendali Abu Nafi
INFOKU, BLORA- Untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu 15 tahun jabatan bupati Blora beberapa saat dilimpahkan tugasnya kepada Penjabat yang dipilih.
Pertama dalam kurun waktu itu diera pemerintahan pertama Bupati alm H Basuki Widodo (Kakak Kandung Bupati Blora sekarang Djoko Nugroho-red), kendali pemerintahan Blora diserahkan sementara kepada Sekretaris Daerah yang waktu itu dijabat Soewarso.
Kurang lebih selama 40 hari pelaksana tugas harian Bupati Blora menjadi tanggung jawab Sekda.
Dua tahun kemudian disaat akhir jabatan periode Pertama Bupati Alm Basuki Widodo dan Wabup Soebronto, kendali pemerintahan Blora dilimpahkan ke Penjabat Bupati Suwoko pejabat eselon II Provinsi Jawa Tengah.
Suwoko pada saat itu juga sebagai kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng sebagai penjabat Bupati Blora mulai 16 Pebruari 2005 sampai 1 Agustus 2005.
Kewenangan Penjabat Bupati Blora ini boleh dibilang sama dengan kewengan kepala daerah sesungguhnya. “Baik kewenangan kepegawaian maupun Keuangan.
Demikian juga ditahun di tahun 2007 saat meninggalnya bupati Blora alm Basuki Widodo, yakni tepatnya 21 Juli 2007.
 Kendali pemerintahan Blora di tangan RM Yudhi Sancoyo, yang saat itu menjabat Wakil Bupati (Wabup) yang terpilih secara Pemilu langsung pertama kalinya, satu paket dengan Bupati.
Setelah itu RM Yudhi Sancoyo menjabat sebagi PLT Bupati Blora sampai dengan 14 Desember 2007, sekaligus juga pada tanggal itu dilantik resmi sebagai Bupati Blora ke 26.
Kewenangan RM Yudhi Sancoyo sebagai PLT Bupati Blora pada waktu itu sama seperti kewenangan Bupati sepenuhnya.
Saat ini pada pemerintahan Bupati Djoko Nugroho yang dilantik 11 Agustus 2010 lalu, tepatnya pada  25 Oktober 2011 Bupati melaksanakan ibadah Haji, tampuk Pemerintahan Kabupaten Blora dibawah kendali Wakil Bupati Abu Nafi, kurang lebih selama 40 hari lamanya.
Namun demikian walau tugas sehari-hari bupati dilaksanakan Wabup H Abu Nafi, sesuai SK Bupati nomor 821.26/967/2011, namun kewenangan yang diberikan terbatas. Wabup tidak diberikan kewenangan di bidang keuangan dan kepegawaian.
Terkait pembatasan kewenangan Wabup tersebut, beberapa pihak ada yang mengatakan kurang tepat, dengan alas an Bupati dan Wabup terpilih satu paket, dibantah tegah oleh Abu Nafi.
“Tidak ada masalah terkait SK tersebut, masyarakat atau siapapun hendaknya memahami UU 32/2004 dan UU 12/2011 semuanya jelas diatur disitu,” tandas Abu Nafi. (Agung)


Topik Samping
Djoko Nugoho (Bupati Blora)
Jaga Kondusifitas dan Iklim Kerja
INFOKU, BLORA- Sehari sebelum berangkan menunaikan ibadah haji Bupati Djoko Nugroho menyempatkan berbibcang-bincang dengan infoku di Rumah Dinasnya.
Bupati Blora ke 27 ini berharap selama dirinya menunaikan ibadah ditanah suci, kondusifitas kabupaten Blora tetap terjaga.
“Juga iklim kerja yakni semangat dan disiplin kerja dilingkungan Pemkab Blora saya harap tetap terpelihara sehingga tujuabn kita mensejahterakan Blora secara perlahan akan tercapai,” kata Kokok panggilan akrab Bupati Blora.
Disamping itu Bupati juga mohon doa restu masyarakat Blora, agar selama menunaikan ibadah haji diberi kesehatan bagi dirinya dan seluruh jemaah haji lainya. Sehingga nantinya dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna dengan harapan menjadi haji yang Mabrur
“Saya dan seluruh Rombongan haji kabupaten Blora Mohon doa dan Restu masyarakat Blora agar diberi kesehatan dan dapat melaksanakan haji dengan sempurna,” Ungkap Bupati.(Agung)



H Abu Nafi (Wakil Bupati)
Anggaran Tetap Dapat Dicairkan
INFOKU, BLORA- APBD Perubahan 2011belum ditanda tangani  oleh Bupati, karena ditinggal Bupati Blora untuk menunaikan Ibadah haji.
Bukan menjadi hambatan untuk penegeluaran anggaran yang telah disepakati bersama Bupati dan DPRD pada tanggal 17 Oktober 2011 lalu.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Abu Nafi saat rapat kerja seluruh kepala SKPD akhir Oktober lalu di Pendopo rumah Dinas Bupati.
“Bu Dewi (Kepala DPU Blora-red) jangan khawatir, sesuai perundangan yang berlaku, setelah 30 hari hasil Nota Kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, pengeluaran untuk pembiayaan Proyek dapat dilaksanakan terhitung 17 Nopember 2011 yang akan datang.”kata Abu Nafi sambil memandang Dewi Tedjamukti.
Saat dimintai keterangan tentang belum ditanda-tanganinya Perda Penetapan APBD Perubahan 2011 oleh Bupati, dan dikaitan SK Bupati nomor 821.26/967/2011, Dia menjawab tidak ada masalah.
Sesuai SK tersebut Pelaksana harian Bupati di jabat oleh Wabup  namun kewenangan yang diberikan terbatas. Wabup tidak diberikan kewenangan di bidang keuangan dan kepegawaian.
“Tidak ada masalah terkait SK tersebut, masyarakat atau siapapun hendaknya memahami UU 32/2004 dan UU 12/2011 semuanya jelas diatur disitu,” tandas Abu Nafi.
Hadir ditempat itu juga sekda Blora, seluruh camat se kabupaten Blora, terlihat kecerahan dimuka mereka setelah Wabup yang juga sebagai PLH Bupati Blora menyatakan tidak ada kendala pencairan anggaran kegiatan SKPD.(Agung)
 klik gambar ===>baca model TABLOID

INFOKU POLITI & HUKUM

APBD Blora Terancam Molor
INFOKU, BLORA- Nampaknya Keinginan DPRD Blora untuk membahas dan segera menetapkan APBD 2012 lebih cepat tampaknya menemui kendala.
Pasalnya hingga kini DPRD maupun Pemkab belum menemukan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan rangkaian proses penetapan APBD.
Ditinggalkan Bupati Djoko Nugroho yang menunaikan ibadah haji, membuat proses menuju penetapan APBD 2012 sedikit terhambat. "Jangan sampai nantinya malah salah langkah. Karena itu perlu kajian hukum. Pemkab yang akan melakukan kajian hukum itu," ujar Wakil Ketua DPRD Blora, H A Aminudin, Kamis (3/11).
Meski tugas sehari-hari bupati selama menunaikan ibadah haji dilaksanakan Wakil Bupati (Wabup) H Abu Nafi, sesuai SK Bupati nomor 821.26/967/2011, namun kewenangan yang diberikan terbatas. Wabup tidak diberikan kewenangan di bidang keuangan dan kepegawaian.
Aminnudin mengatakan, sebelum ada hasil kajian hukum atau selama bupati belum pulang, yang bisa dilakukan adalah pembahasan KUA PPAS di komisi-komisi. Dia mempersilahkan setiap komisi melakukan pembahasan KUA PPAS APBD 2012 dengan mitra kerjanya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"KUA PPAS sudah disampaikan Pemkab ke DPRD. KUA PPAS itu adalah salah satu cerminan rancangan kebijakan Pemkab dalam hal ini bupati. Apalagi KUA PPAS itu sudah dibuat sebelum bupati berangkat naik haji," kata Aminudin yang juga ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Blora.
Anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat tak masalah sejumlah rangkaian proses penetapan APBD dijalankan sembari menunggu kedatangan bupati.
Apalagi menurutnya Bupati Djoko Nugroho akan tiba kembali di Blora sebelum agenda penetapan APBD. "Ada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Mereka bisa melakukan pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD," katanya.
Apakah tidak ada kekhawatiran hasil pembahasan ternyata nantinya tidak sesuai dengan keinginan bupati sehingga harus dilakukan pembahasan lagi dari awal? Seno Margo Utomo tidak memberikan jawaban jelas. "Lebih baik kami berbaik sangka (Khusnuddhon) saja. Apalagi KUA PPAS dibuat atas sepengetahuan bupati," ujarnya.(Endah/AM)


BCC Akan Meja Hijaukan Kontraktor Proyek yang Nakal
INFOKU, BLORA- Dimungkinkan ada beberapa proyek yang diduga salahi bestek, Blora Crisis Center (BCC) yang diketuai Amin Faried, siap memeja-hijaukan Kontraktor bermasalah.
Kepada Infoku Amin faried yang juga ketua Forum Transparansi Blora (FTB) mengaku telah mengantongi nama-nama kontraktor yang diduga mengerjakan proyek yang tidak sesuai bestek.
“Saya telah mengantongi nama-nama kontraktor yang nakal,” katanya namun merahasiakan nama kontraktor tersebut.
Hal ini karena data-data yang dipunyai Amin masih belum lengkap dan perlu mencari bukti lainnya.
Disamping itu belum semua proyek yang dikerjakan para kontraktor rampung seratus persen.
“Terutama proyek di DPU, ada yang jelas menyalahi bestek dan tidak sesuai alokasi anggaran yang ada di APBD,” jelas Amin.
Untuk itulah dia meminta agar para kontraktor yang namanya telah masuk daftarnya, sesegera mungkin merealisasi Proyek sesuai bestek.
“Lihat saja nanti, bila nanti proyek sudah dicairkan namun phisik tidak sesuai bestek akan kami tindak-lanjuti ke meja-hijau,” tegas Amin. (Agung)
klik gambar===>baca model TABLOID

INFOKU PEMERINTAHAN - edisi 19

HUT Blora Gelar Cabut Paku di Pohon
INFOKU BLORA- Tidak sia-sia infoku memberitakan 3 kali lebih tentang larangan memasang reklame dengan paku di pohon, Akhirnya mendapat respon positif pemkab Blora.
Melalui Gerakan penyelamatan pohon pinggir jalan dengan mencabuti paku maupun menurunkan spanduk ilegal telah beberapa kali digelar di Blora.
Anehnya beberapa hari setelah kegiatan selesai, muncul lagi spanduk reklame maupun iklan lainya dengan cara dipaku di pohon di pinggir jalan.
Selain patut diduga ilegal, pemasangan reklame dan iklan dengan cara dipaku di pohon tersebut akan mematikan pohon.
Untuk makin menggelorakan gerakan penyelamatan pohon itu, sejumlah pihak bekerjasama dengan Pemkab Blora akan menggelar lomba bersih pohon dari paku, kawat dan iklan serta reklame.
Lomba tersebut dilaksanakan dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Blora.
"Kami kemukakan ide kepada sejumlah pejabat di Pemkab Blora termasuk pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Alhamdulillah mendapatkan respon positif," ujar Wahono, pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Blora, akhir Oktober lalu.
Dia mengatakan, lomba diadakan di tingkat kabupaten. Pesertanya adalah warga di desa dan kelurahan pada setiap kecamatan di Blora.
Menurutnya, pelibatan masyarakat adalah hal yang mutlak dalam lomba tersebut.
"Selama ini sebagian masyarakat masih terkesan apatis. Melihat pohon di pinggir jalan di depan rumahnya ada yang dipaku untuk memasang iklan, pemilik rumah diam saja. Kami ingin ada perubahan sikap," katanya. 
Wahono juga menambahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Blora H Bambang Sulistya,  turut mendukung lomba tersebut. (Endah)
Hanya Butuh 24 Jam Pencairan Bansos
INFOKU,BLORA- Sorotan beberapa pihak yang mnenuding Dinas Pedapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) lamban dalam pencairan dana Banson akhirnya mentah.
Terbukti saat infoku melihat secara langsung proses pencairan gelombang pertama periode ke dua,  yang hanya butuh 1 hari kerja uang sudah ditrnsfer ke Bank.
“Anda sudah pantau sendiri, pagi dokumen masuk dari DPPKKI dan sekarang pukul 14.00  kita sudah bisa kirim ke Bank untuk ditransfer ke rekening masing-masing kelompok,” kata Komang.
Untuk itulah dia berharap agar kelompok yang telah mendapatkan rekomendasi Bansos, segera menyelesaikan persyaratan agar dana segera dapat teralokasi.
“Tidak ada sedikitpun keinginan di SKPD kami, untuk mempersulit pencairan apa saja, asal persyaratan sudah lengkap,” tegas Komang.
Sementara ditempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Bondan Sukarno meminta agar kelompok penerima Bansos tahap kedua segera melengkapi persyaratan.
Data yang didapat INFOKU, Ada dana Rp 598,5 juta yang akan dicairkan untuk 73 grup kesenian dan budaya.
"Ini masih dalam proses pencairan dananya termasuk kelengkapan administrasinya,"  jelasnya Kamis (3/11) di ruang kerjanya.
Tahun ini Pemkab Blora menganggarkan dana bantuan sosial grup seni budaya dalam APBD 2011 sebesar Rp 2,9 miliar. Jumlah grup seni budaya yang mengajukan bantuan sosial sebanyak 306 grup.
Namun dalam proses pencairan tahap pertama beberapa waktu lalu tidak semua grup itu mendapatkan dana bantuan.
Pasalnya masih ada beberapa grup yang tidak lengkap persyaratan pengajuan bantuannya. Ketika itu dana yang hendak diberikan sekitar Rp 2,4 miliar. Di pencairan kedua ini, menurut Bondan, administrasinya diselesaikan dulu.
Misalnya keabsahan grupnya yang ditandai dengan sertifikat dari DPPKKI, kelengkapan pengurus dan lainnya, termasuk wajib memiliki rekening atas nama kelompok.
Setelah itu diajukan ke bupati untuk dibuatkan SK penerima bansos.
Berkas administasi tersebut kemudian diajukan ke DPPKAD untuk pencairan dana.
"Dan tolong ditulis, Dana bantuan diberikan langsung ke rekening masing-masing kelompok penerima, bukan ke rekening dinas kami" tagas mantan kepala DPU Blora era bupati alm Basuki Widodo.(Agung)